Dalam kesimpulannya, KPK meminta hakim menolak gugatan permohonan Dhamantra serta menyatakan penetapan tersangka KPK atas Dhamantra sah.
“Perpanjang penahanan sampai saat ini juga kami tidak sembarangan sehingga harusnya tidak melanggar kaidah-kaidah hukum lah. Jadi harusnya hakim mengabulkan apa yang kami minta pada jawaban kami bahwa proses penetapan hukum tersangka Nyoman Dharmantra sudah sah berdasarkan hukum dan segala tindakan hukum yang kami lakukan sudah sesuai dengan koridor hukum yang benar,” jelas Togi.
Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta.
Liputan68.com/ sny
Editor as
