Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati membeberkan (melalui rillis beberapa media, 26/11/2019) penempatan dalam bentuk Giro sebesar Rp. 203. 417.549.091, kemudian deposito di Bank Lampung sebesar Rp. 250. 000.000.000,-, terdiri dari Rp. 70.000.000.000,- dengan bunga 8%, Rp. 80. 000.000.000,- bunga 8%, Rp. 100.000.000.000,- bunga deposito 8%.
Masih dalam keterangan Intji Indriati bahwa deposito APBD Lamsel dilaksanakan dari Tahun 2018 dan Carry over awal tahun sebesar Rp. 70 Miliyar dan 80 Miliyar.
Kemudian pada tahun 2019 bunga deposito yang diperoleh Pemda Lamsel pertanggal 21 November 2019 sebesar Rp. 16.302.876.712,32.
Menurut kepala BPKAD ini apa yang dilakukan sudah sesuai dan berdasarkan arahan KPK RI walaupun yang didepositokan dana APBD pada Tahun berjalan bukan pada dana Silpa dan mekanisme deposito, tanpa melibatkan DPRD setempat dalam kajian dan penempatannya dilakukan secara tertutup.
Terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi kepada KPK RI melalui juru bicara KPK Febri Diansyah (27/11/2019), kedua nomor HP selular saat dihubungi dalam keadaan sibuk. Kemudian awak media melakukan konfirmasi melalui wakil ketua KPK RI, Ibu Basaria Panjaitan menanyakan dengan pesan wahts-app, apakah benar deposito APBD pada tahun berjalan 2018 sampai 2019 untuk Kabupaten Lamsel adalah saran dan arahan dari KPK? Sampai berita diterbitkan Pesan Whats-app dari awak media hanya dibaca belum ada jawaban atas konfirmasi tersebut. (lp86)
Editor : Seno
