KPK Gagal Geledah Kantor PDI-P, Berikut Komentar Presiden Jokowi

Kurnia mengatakan, pelemahan KPK itu terlihat dari lambatnya tim KPK dalam menggeledah Kantor DPP PDIP karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

“Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti. Sehingga pengledahan saat ini tidak cepat seperti dahulu. Karena harus menunggu izin dari Dewan Pengawas KPK. (68)

 

Editor ; Seno

BAGIKAN KE :