Ketuplak Diskusi Pasca UBL, Apresiasi Sikap Gubernur Arinal Hentikan Pembangunan Teropong Bintang

Jika ditinjau kembali, pembangunan LOA ini merupakan implementasi dari Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Provinsi Lampung, Institut Tekhnologi Sumatera (Itera), dan Institut Tekhnologi Bandung (ITB), tentang pengembangan pusat unggulan stategis dalam Bidang Penelitian, Pendidikan Ilmiah, Konservasi, Pariwisata dan Sosial Ekonomi di Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman, ditandatangani pada periode Gubernur Ridho Ficardo.

Masih lanjut Ritonga, yang juga sebagai ketua pusat studi konstitusi dan Perundang-undangan UBL. “NKB dan PKS, secara pribadi sebagai masyarakat Lampung sangat mendukung langkah tersebut, apalagi hal ini digadang-gadang akan menjadi Teropong Bintang terbaik Se-Asia Tenggara, tentu hal ini akan berdampak positif bagi Lampung.

Namun, apa artinya semua itu jika proses pelaksanaan pembangunan ini prematur dan terlalu tegesa-gesa, hipotesis saya berdasarkan persoalan ini terjadi cacat embrio pada alas implementasi pembangunan LOA, Pertama, dalam Ruang Lingkup NKB dan PKS dilihat tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan Taman Hutan Raya sebagai salah satu kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam PP No.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam/KSA dan Kawasan Pelestarian Alam Alam/KPA Jo. PP 108 Tahun 2015, Pasal 1 butir 10, silakan dilihat aturanya, ungkapnya dengan jelas.

Kemudian yang kedua,  “dalam lingkup PKS, tidak termasuk kerjasama yang diatur dalam P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelengaraan KSA dan KPA, Jo. Permenhut No.P.44/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 Pasal 6 dan Pasal 13. Ketiga, Tata Cara Kerjasama berdasarkan analisis yang mengacu pada P.85/Menhut-II/2014 tentang tata cara kerjasama Penyelengaraan KSA dan KPA, Jo. Permenhut No.P.44/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2017, Pasal 24.

“Dari tiga catatan analisis peraturan tersebut, saya katakan kembali, sangatlah tepat Gubernur mengambil langkah strategis yang terbaik, hipotesis saya mengatakan NKB dan PKS cacat yuridis, namun perlu diingatkan kembali sebaiknya hal ini dikoordinasikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diambil langkah, yang nantinya akan menjadi policy dalam bentuk regulasi, untuk mencegah terjadinya bias”, tutupnya seraya memantapkan sikap. (68)

Editor ; Seno

BAGIKAN KE :