Tebar ‘Statement Fitnah’, Walikota Bandar Lampung Dilaporkan Relawan Arinal Djunaidi Untuk Lampung Satu (RADJA) Ke Polda

Lampung, LIPUTAN68.COM | Relawan Arinal Djunaidi untuk Lampung Satu (RADJA) melaporkan Drs. H.Herman HN (Walikota Bandar Lampung) ke Kepolisian Daerah Lampung. Walikota Herman HN dilaporkan terkait konten (isi) sambutannya pada saat peresmian Puskesmas Rawat Inap di Perumnas Way Halim, Senin tanggal (10/2/2020) lalu.

Di dalam sambutannya Walikota Herman HN sebagaimana diberitakan oleh Lampung TV melalui youtube dengan alamat content https://youtu.be/ZkkzA9KWTKM dengan judul “Herman Sebut Arinal Jadi Gubernur karena Main Uang” dalam keterangan video yang berdurasi selama 3 menit, 7 detik tersebut ditulis bahwa menurut Drs. H. Herman HN, dalam Pemilihan Gubernur Tahun 2018, ia seharusnya menang. Karena hasil survei dia sudah mengantongi suara 40 persen, Ridho 31 persen, sedangkan Arinal baru 19 persen. Ia menganggap pesaing utamanya Gubernur lama, namun disalip pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim di Minggu tenang. Saat itu uang ditabur kepada warga.

Foto ; Surat Laporan Relawan Arinal Djunaidi Untuk Lampung Satu (RADJA) di Polda Lampung. Rec dok/

Menurut Ansori, yang sering disapa Gindha Ansori Wayka selaku koordinator Relawan Arinal Djunaidi untuk Lampung Satu (RADJA), pihaknya telah melaporkan kasus ini melalui Surat Nomor: 01/B/RADJA/II/2020, tanggal 12 Februari 2020 terkait dugaan telah terjadi perbuatan oleh Walikota Bandar Lampung berupa merusak/menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh melakukan sesuatu perbuatan, agar tersiar kepada khalayak umum.

“Benar, kami yang tergabung dalam RADJA telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Lampung yang diterima oleh Setum Polda tanggal 12 Februari 2020,” ujar Gindha Ansori Wayka kepada awak media.

Lebih lanjut menurut Gindha, proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung telah dilaksanakan pada Tanggal 27 Juni 2018, yang dimenangkan oleh pasangan Ir. H. Arinal Djunaidi dan Hj.Chusnunia Chalim, MSi, M.Kn, Ph.D sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2019-2024, yang telah dilantik tanggal 12 Juni 2019 dengan Keputusan Presiden Nomor: 49/P/Tahun 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur – Wakil Gubernur Lampung Masa jabatan 2019-2024. Sehingga tidak ada lagi yang perlu disampaikan ke khalayak umum terkait politik uang dalam Pilkada Provinsi Lampung tahun 2018 lalu.

BAGIKAN KE :