Dr.Dewinta Pringgodani,SH,MH, Sependapat Dengan Menteri Dalam Negeri, Kepala Daerah Tidak’Deposit’kan APBD Di Bank

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia untuk mempercepat penggunaan anggaran (dikutip dari www.babe.news). “Surat edaran sudah saya sampaikan kemudian dalam rapat disetiap Provinsi juga kepada Kepala Daerah, tolong anggaran-anggaran yang ada di Daerah, APBD, transfer pusat jumlahnya lebih kurang 856 Triliun plus 200 Triliun lebih, arahan dari Bapak Presiden untuk segera dibelanjakan”, kata Tito di Kantor Presiden.

“Jangan sampai tersimpan di Bank, karena nanti Ibu Menkeu bisa menjelaskan temuan-temuan beberapa tahun sebelumnya, ada beberapa Daerah yang uangnya disimpan di Bank tidak beredar di tengah Masyarakat”.

Tito menambahkan, “bagi Kepala Daerah yang tidak mengikuti perintah tersebut, menurut Tito aturan sanksi ada dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah memiliki 21 Pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah berikut sanksinya”.

“Sanksinya jelas pidana !, Ada sanksi denda antara 1 Miliyar sampai 25 Miliyar, hal ini termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, sanksi administratif pada pasal 47, sanksi pidana pasal 48 dan sanksi pidana tambahan pasal 49, maka penggunaan uang untuk pengadaan barang dan belanja modal dilakukan sesuai aturan” terang Menteri Dalam Negeri. /Lpt

Editor ; Eno

BAGIKAN KE :