5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi
dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih
anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden;
Bahwa dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan
pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan di atas, penentuan model
yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk undang-undang untuk
memutuskannya. Namun demikian, dalam memutuskan pilihan model atas
keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu:
(1) pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum;
(2) kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pilihan model-model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi sebelum perubahan tersebut benar-benar efektif dilaksanakan;
(3) pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas;
(4) pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan
kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai
wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat; dan
(5) tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum. LPT
Editor ; Eno
