Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menyampaikan, masih ada kendala dalam gugatan perdata SDA dan LH. Di antaranya adalah masih relatif sulitnya memperoleh data aset calon tergugat atau termohon eksekusi untuk keperluan sita jaminan/sita eksekusi; pemulihan fungsi LH memakan waktu lama, sementara pelaksanaan eksekusi harus tuntas; dan belum adanya ketentuan mengenai selisih antara dana yang digunakan untuk pemulihan fungsi LH dengan nilai putusan jika kurang atau lebih.
“Intinya, meski nilai kerugian lingkungan telah diputuskan hakim, eksekusi pemulihan dan penggantian kerugian tidak mudah dilaksanakan,” katanya.
Peneliti dari Auriga, Grahat Nagara, menyarankan beberapa hal dalam menghadapi munculnya tantangan upaya hukum untuk pemulihan fungsi LH. Menurutnya, perlu dilakukan penyitaan aset untuk memaksa pelaksanaan eksekusi.
“Selain itu, perlu mendefinisikan ulang kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara, serta penjeraan lebih lanjut kepada pelaku dengan pencabutan izin, baik itu izin lingkungan maupun izin usaha,” usulnya.
Diskusi ini bertujuan mendalami model dan strategi yang tepat untuk menjerakan pelaku korupsi di sektor SDA dan LH. Model dan strategi ini nantinya diharapkan dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan.
Kegiatan FGD berlangsung setengah hari dan dihadiri berbagai narasumber dan penanggap seperti Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Penegakan Hukum KLHK Jasmin Ragil Utomo,; Akademisi FE Universitas Padjajaran Prof. Arief Anshory Yusuf, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Bernadetta Maria Erna Elastiyani, Kajati Sulawesi Selatan Bambang Heriyanto, dan Peneliti Auriga Grahat Nagara. /HmsKPK/LPT
Editor ; Eno
