Terindikasi Tidak Ditenderkan, Jasa Kebersihan Gedung Setkab Lampung Selatan Berpotensi Menjadi Masalah

Lebih lanjut Ruli mengungkapkan, dengan tidak ditenderkannya kegiatan ini terindikasi terjadinya kerugian uang negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Ada 28 pekerja dengan upah perbulan Rp1juta, dikali 12 bulan hasilnya Rp336 juta. Jika kita asumsikan untuk belanja bahan pembersih perbulannya Rp5 juta dikali 12 bulan maka menghasilkan Rp60 juta. Kemudian Rp336 juta ditambah Rp60 juta menjadi, Rp396 juta. Dengan pagu kegiatan senilai Rp768 juta dikurangi biaya upah pekerja ditambah biaya bahan pembersih Rp396 juta, maka ada selisih Rp372 juta yang patut diduga dinikmati oleh oknum tertentu,” jelasnya.

Untuk itu, Ruli berharap indikasi awal ini dapat disambut cepat oleh aparat penegak hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang patut diduga terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan ini.

“Kita boleh berharap ada respon cepat dari penegak hukum untuk dapat segera menindaklanjuti temuan ini,” tutup Ruli.

Sementara, Plt Kepala Bagian Perlengkapan Setkab Lamsel, Delfarizy saat dihubungi mengaku lupa nama perusahaan outsourcing dan nilai kegiatan. (Dikutip dari www.lampungraya.id).
“Saya gak hafal nama perusahaan dan nilainya,” sebut Delfarizy singkat melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, mantan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setkab Lampung Selatan Tirta Saputra saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya dalam tidak aktif. /LPT

Editor ; Eno

 

BAGIKAN KE :