Karenanya, KPK mengimbau agar PN tidak menunda untuk menyampaikan laporannya hingga mendekati batas waktu.
Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi tentang aset yang dimiliki PN, penerimaan dan pengeluaran PN, penerimaan yang diterima PN, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai pasangan, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan PN. Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab PN kepada publik.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. /LPT
Editor ; Eno
