Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Keluarkan Instruksi antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19)

1. Menyampaikan imbauan kepada Masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat atau gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) serta tetap menjaga stamina agar daya tubuh tetap terjaga.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri menggunakan fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38’c, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
3. Mencegah dan melakukan tindakan antisipasif penyebaran Virus Covid-19 dilingkungan kerja masing-masing.
4. Untuk meminimalisir penyelenggaraan virus Covid-19 di Provinsi Lampung, seluruh aparatur sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas di rumah masing-masing, (tidak libur) tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing OPD serta dilakukan evaluasi pejabat tinggi Pratama (JTP) dan menerapkan daftar hadir manual, mulai 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender).
5. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di lakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung 17 Maret sampai 30 Maret 2020.
6. Seluruh Guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (on-line), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.
7. Melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan/Pekon dengan melibatkan forum koordinasi pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota, Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota, Rumah sakit, dan fasilitas layanan publik yang ada di masing-masing wilayah (Bandara, pelabuhan, terminal, stasiun, kereta api dll) dan jika dipandang perlu membentuk WhatsApp Grup (WAG) untuk pelaporan respon cepat 1 x 24 jam.
8. Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar Negeri dalam waktu 14 Hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung.
9. Melaporkan terkait hal-hal progres penanganan kesiapsiagaan dimasing-masing Kabupaten/Kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus Covid-19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku ketua gugus tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA di 0812-7415087.

Surat imbauan Gubernur Provinsi Lampung dengan nomor surat 440/1022/06/2020 ditembuskan juga kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Kesehatan RI di Jakarta. /LPT

Editor ; Eno

BAGIKAN KE :