Dirjen Bina Konstruksi Keluarkan ‘PROTOKOL’ pencegahan Covid-19 Di Proyek Konstruksi

Satgas memiliki tugas diantaranya melakukan sosialisasi, edukasi, promosi teknik dan metoda pencegahan Covid-19 serta pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang baik para manager, insinyur, arsitek, karyawan, staf, mandor, pekerja atau tamu proyek.

Dijelaskan juga melalui protokol bahwa kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai seperti tabung oksigen, pengukur suhu tubuh, pengukur tekanan darah, obat-obatan, cuci tangan dengan sabun disinfektan, tisue, masker dan petugas medis. Selain itu kontraktor juga wajib bekerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan Rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat.

Satgas dalam pelaksanaan tugasnya wajib memasang poster baik digital maupun fisik tentang imbauan pencegahan Covid-19. Tugas satgas juga melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu > 38° C datang ke lokasi proyek. Apabila ditemukan seseorang di lokasi proyek terpapar virus Covid-19, petugas medis dan keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat, fasilitas, pegangan dan peralatan kerja. /Lpt

Editor ; Eno

BAGIKAN KE :