Namun, apabila disuruh memilih mana antara memberi masukan ke DPR dan mengerahkan massa ke DPR, dirinya memilih untuk memeri masukan.
Untuk diketahui, ada 11 klaster yang terdapat dalam Omnibus Law antara lain; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. /Liputan68
Editor ; Seno
