“Karena informasi ini telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Lampung dan melanggar Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik,” tegas Gindha.
Senada, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) A Chrisna Putra mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih selektif dalam mendapat informasi. Tetap ikuti petunjuk dan anjuran dari pemerintah,” jelas Chrisna.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengatakan hingga saat ini Pelabuhan Bakauheni tetap beroperasional.
“Hoax itu, pelabuhan Bakauheni tidak ditutup. Masyarakat juga kami minta jangan percaya mengenai informasi tersebut,” jelas Bambang, dikutip dari harianmomentum.com /Rls/liputan68
Editor ; Seno