ABDUL KARIM SELAKU KALAPAS KELAS I SUKAMISKIN MENGIKAT NAPI DENGAN HATI

Diantaranya memberlakukan amnesti atau pembebasan untuk narapidana yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman 2/3 masa tahanan.

Dan berkelakuan  baik dan penghuni rutan yang sedang menunggu putusan pengadilan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan.

Maka dari itu makanya mentri mengeluarkan surat keputusan no M.HH -19.PK.01.04.04 2020

Dengan adanya surat  permen kumham inilah yang menjadi polemik di masyarakat bagi yang tidak memahami,semua juga melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,tidak sembarangan pemerintah melakukan pemulangan terhadap Napi. Seperti di Sukamiskin Pembinaan yang dipakai di Lapas Sukamiskin oleh abdul karim adalah pembinaan kesetaraan universal dan transparansi dalam membina Warga binaam dengan Hati yang tulus dan iklas dari kedatangan pengunjung sampai pulangnya pengunjung dilakukan standar operasional yang benar. Dan semua komonikasi dibangun oleh Kalapas Abdul karim baik ,ke pegawai maupun ke WBP juga baik.

Apalagi terkait dengan kepentingan WBP tidak perlu WBP menghadap  Kalapas,asal ada keluhan atau permasalahan  disampaikan saja  melalui staff kalapas pasti kalapas bergegas langsung menemui warga Binaannya.

Disinilah Kalapas dinilai baik oleh semua WBP dan pegawainya karena managemen yang di pakai untuk pembinaan di lapas adalah managemen yang menyambut bola seperti hal layaknya pelayan  masyarakat . Bahkan didalam acara acara pertemuan menyampaikan baik di Greja maupun di mesjid atau di aula semuanya kita ini bersaudara ungkap salah satu mantan napi dari sukamiskin(YD)

Www.liputan68.com

Redaksi LL effendi

Editor: DAN.

 

BAGIKAN KE :