KPK Tegaskan Tolak Pembebasan Napi Koruptor Karena COVID-19, Sarankan Menkumham Perbaikan Pengelolaan Lapas

“Tidak boleh pembebasan itu dilakukan tanpa seleksi,” tegasnya.

Terkait over capacity Lapas, Nurul mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan perbaikan pegelolaan Lapas.

Nurul meminta pihak terkait untuk dapat melaksanakan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang telah disusun bersama KPK.

“Kami harap Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan Lapas.

Karena dengan cara ini pula kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi Corona ini.

Sehingga over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan dan tidak juga lebih terukur,” pungkasnya. /Humaskpk/liputan68

Editor ; Seno

BAGIKAN KE :