Kedua, supermasi hukum dapat menjadi jalur kehidupan bagi Masyarakat yang paling rentan dimasa krisis- ketika kebebasan bergerak dibatasi dan sumberdaya langka, perasaan stres, gelisah dan keterasingan dapat memperburuk eksklusi, diskriminasi dan cela sosial serta memiliki dampak yang tidak proposional pada orang yang hidup dalam kemiskinan yang parah, perempuan dan anak-anak, orang tua dan orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik dan mental, Orang-orang telantar, para tahanan yang hidup dalam situasi tidak aman. Kondisi semacam ini akan sangat memprihatinkan jika Negara tidak hadir dalam kondisi yang sangat sulit, Negara harus mampu memberikan perlindungan dan mendapatkan keadilan yang sama dalam kondisi seperti ini.
Ketiga, supremasi hukum menyediakan jalur nyata untuk pemilihan pasca keadaan darurat- fase pemulihan harus menyediakan solusi untuk mengatasi konsekuensi kesehatan dan sosial ekonomi dari pandemi, harus mampu membangun dan memperkuat kondisi untuk mendukung ketahanan masyarakat terhadap dampak krisis di masa yang akan datang. Tentu disadari hal ini akan membutuhkan investasi yang lebih besar bagi Negara membuat kebijakan dan aksi yang inklusif dan partisipatif untuk membantu Masyarakat dan mempertahankan kohesi sosial setelah pandemi.
Dari tiga cara penting tersebut dapat diyakini bahwa Pemerintah yang baik dan supermasi hukum yang baik merupakan kunci pengelolaan krisis pandemi dan mempromosikan pemulihan disemua lini, pasca pandemi.
Kita berharap ada sinergi yang terarah antar pusat dan daerah untuk merespon pandemi dengan cara yang Konstitusional secara cepat mendahului penyebaran virus yang semakin meluas. Namun, perlu di sadari efforts terbaik adalah kesadaran masyarakat untuk mendukung dan mematuhi semua usaha pemerintah, termasuk kritik yang membangun. /liputan68.
Pada Selasa, 7 April 2020
Editor ; Seno
