MASA DARURAT COVID-19, DIRLANTAS POLDA LAMPUNG BERSAMA PEMPROV BERIKAN PENGHAPUSAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

LAMPUNG, LIPUTAN68.COM  | Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Pemprov Lampung melalui Dinas terkait memperpanjang pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020 dan menghapus dendanya. kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor dilakukan sejak tanggal 6 April hingga 29 Mei 2020, hal tersebut disampaikan Direktur lalu lintas Polda Lampung Kombes Pol. Chiko Ardwiato usai pengecekan posko penangan covid-19 di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, selasa (7/4/2020) .

Bagi pemilik kendaraan yang memasuki batas waktu wajib pajak tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu tersebut dan dilaksakan sejak tanggal 6 April 2020 kemarin.

Di samping itu Polri juga memberikan keringanan terhadap para ODP, Suspeck atau pasien positif Covid-19 diberikan pengecualian pembayaran pajak dengan syarat-syarat tertentu, misalkan dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter dan Rumah Sakit rujukan Pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Polri mendukung program dan kebijakan Pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus. Secara konkret untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak, diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani,”

Di tengah wabah Covid-19 yang masih terjadi di Tanah Air, pemerintah tengah menyerukan gerakan social distance, atau tidak banyak kontak fisik dengan orang lain. Salah satu yang bisa dilakukan, adalah dengan bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah guna memperkecil penyebaran pandemi. Dengan anjuran tersebut, bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak tahunan dianjurkan tak datang langsung ke Samsat.

Kendati masih ada pelayanan Samsat yang masih beroperasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi.

Melansir laman resmi Korlantas Polri, pembayaran pajak kendaraan di Samsat online bisa dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel Perbankan (e-Banking atau ATM).

BAGIKAN KE :