PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN RP.13,5 M TA.2019 SELESAI MOLOR, HUMAS IAIN METRO “WADUH TERKAIT NILAI DENDA SAYA GA PAHAM?”

METRO-LAMPUNG, LIPUTAN68.COM | Hasil pembangunan Gedung Perpustakaan Institute Agama Islam Negeri (IAIN) usai mendapat sorotan dari LSM, sepertinya potensi polemik proyek tersebut terus berlanjut, melalui bagian Hubungan Masyarakat (humas) IAIN Kota Metro memberikan keterangan kepada kantor media beritaterkini dan Jarrakposjambi.com, Senin (6/4/2020).

Menurut Sarto Sutik selaku Humas IAIN mengatakan proses pekerjaan gedung Perpustakaan sudah selesai dikerjakan walaupun pada saat diselesaikan, Kontraktor pelaksana melebihi waktu yang telah disepakati dalam kontrak kerja, namun oleh pengguna Anggaran diberikan waktu atau kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan pembangunan Gedung Perpustakaan tersebut.

“Setahu Saya iya (proyek diselesaikan melebihi batas waktu pada kontrak kerja) oleh kontraktor, tetapi ada regulasi yang mengatur sendiri terkait masa denda pembangunan Gedung yang bersumber dari Anggaran SBSN”, kemudian kepada kantor berita Jarrakposjambi.com, Sarto sutik mengirimkan file berbentuk pdf melalui pesan WhatsAPP yang isinya tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 6 Tahun 2019 pasal 27 berbunyi Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan sesuai ke Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus memenuhi ketentuan ;
a. Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 Hari Kalender sejak berakhirnya masa Pelaksananaan pekerjaan,
b. Penyedia Barang/Jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 Hari Kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas.

Sementara itu saat ditanya oleh awak media tentang besaran jumlah uang denda yang harus dibayar oleh kontraktor pelaksana, dan kapan pekerjaan diselesaikan Sarto Sutik menjawab tidak mengetahui berapa uang denda yang harus disetor, tapi denda tersebut ada dan disetorkan ke Kas Negara.
“Ada denda untuk kontraktor dan disetorkan ke Kas Negara, waduh terkait nilai denda Saya ga paham yang pasti seusai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa kalau gak salah, gak begitu hafal”, terang Humas IAIN Metro.

Lebih lanjut saat Kantor berita Jarrakposjambi.com menanyakan tentang waktu keterlambatan, terhitung dari tanggal kapan dan sampai tanggal berapa Sarto menjawab singkat, kontrak berakhir sampai pekerjaan terselesaikan.

“Berakhirnya masa kontrak sampai pekerjaan terselesaikan, kalau gak salah akhir Bulan Februari 2020, kalau yang pas jawabnya PPK”, imbuhnya.

Disinggung, agar pertanyaan awak media diteruskan kepada PPK proyek pembangunan Gedung Perpustakaan, Sarto meminta awak media untuk membuat surat tertulis langsung kepada PPK Proyek.

“Enaknya surat aja bang, biar kita proses pertanyaan dan informasi yang dibutuhkan, biar dijawab tertulis PPK”, ungkapnya.

Terpisah Koordinator Wilayah Lampung Timur dan Metro, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAMPUD Fitri Andi, menyayangkan hasil tanggapan dari Humas IAIN yang terkesan tidak transparan dan terbuka dalam memberikan informasi.

BAGIKAN KE :