6. PT. Rajawali Sindang Arta harga penawaran Rp. 17.225.716.140
7. PT. PAROSAI harga penawaran Rp. 17.600.267.420
Dari nilai harga penawaran Perusahaan peserta tender di atas PT. PAROSAI menduduki urutan nomor tujuh (7) tertinggi, namun panitia lelang melalui Pokja II UKPBJ tetap memenangkan perusahaan yang diduga pernah tersandung kasus korupsi pada proyek Islmaic Center Sukadana, hal ini disinyalir panitia lelang tidak melakukan klarifikasi/pembuktian lapangan sebelum memutuskan penetapan pemenang tender proyek.
Terpisah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAMPUD memberikan tanggapan terkait adanya penetapan pemenang yang terindikasi dimenangkan oleh Perusahaan yang masuk daftar hitam (Black list), Fitri Andi mengatakan sangat disayangkan sekali kelalaian dan kecerobohan dari panitia lelang jika benar memenangkan perusahaan yang pernah divonis oleh Majelis Hakim terkait kasus korupsi, pastinya berpotensi menjadi polemik proyek yang akan di jalankan Oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur, Kamis (16/4/2020).
“Kami menyayangkan keputusan Pokja UKPBJ II Konstruksi Pemkab Lamtim yang tidak berhati-hati dan membaca aturan hukum yang ada, menjadi hal yang fatal jika perusahaan pemenang tender proyek tersebut diduga masuk dalam daftar hitam (black list) lantaran kasus korupsi proyek pembangunan Islmic Center”, ungkapnya.
lebih lanjut Andi juga menambahkan, “patut diduga kelalaian dari Panitia lelang tersebut ada unsur kongkalikong/pengkondisian proyek sebelum proyek ditenderkan, masalah ini harus segera kita koordinasikan kepada pihak-pihak terkait (Bupati, KPK, Kejaksaan, Kepolisian) agar sisi aturan yang dikedepankan”, terangnya. /Red-liputan68
Editor ; Seno
