KEJAGUNG KEMBALI PERIKSA KASUS DUGAAN KORUPSI PT ASURANSI JIWASRAYA

Ia juga menyampaikan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan pandemi covid-19.

“Pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona,” imbuhnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka ialah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. /MI/Red-liputan68

Editor ; Seno

BAGIKAN KE :