Anggaran Fantastis, KPK Awasi Penggunaan Dana Penanganan Covid-19 di Lampung

Sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 BPKP secara aktif terlibat mendampingi mulai dari proses penganggaran, pengadaan hingga pendistribusian bansos. BPKP juga mengingatkan kepada 10 pemda untuk lebih berhati-hati melakukan perencanaan penganggaran mengingat adanya kemungkinan penundaan pencairan DAU/DBH dari Kementerian Keuangan.

“Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2020, kami juga mengingatkan kepada daerah untuk segera menyusun kriteria dalam pemberian hibah ke instansi vertikal,” katanya.

Menanggapi masukan dari KPK, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fachrizal menyampaikan bahwa Gubernur Lampung telah menerbitkan Surat Imbauan kepada seluruh kepala daerah agar tidak mempolitisir dan menghubungkan kegiatan pembagian bansos dengan kegiatan Pilkada.

“Kami juga akan menyajikan berbagai informasi tentang penerimaan bantuan atau sumbangan dari pihak swasta dan individu yang diterima Satgas Penanganan Covid 19 Prov. Lampung,” ujar Fachrizal.

Pihaknya juga mengatakan bahwa anggaran yang disusun saat ini sifatnya masih bersifat dinamis tergantung pada penanganan Covid 19 saat ini.

“Jika pandemi telah mereda, tentunya anggaran tersebut bisa diperuntukkan untuk kegiatan lain. Namun, jika panedemi terus berlangsung, kemungkinan anggaran untuk penanganan kegiatan ini justru bertambah,” katanya.

Secara kumulatif total anggaran untuk penanganan Covid-19 yang dialokasikan seluruh pemda di Lampung berjumlah Rp1,03 Triliun atau 3% dari total seluruh APBD di Provinsi Lampung yang berjumlah Rp32,5 Triliun. /Red-liputan68

Sumber ; Jubir KPK

Editor ; SA

BAGIKAN KE :