“Setau saya ini belum ada konfirmasi, kami justru dapat informasi dari pihak intel polres bahwa ini mau ada sidak, mau ada peninjauan lokasi. Kita dibilang katanya ilegal tidak punya izin padahal kita izin lengkap semua ada,” ujarnya.
Suwarno juga menyampaikan pihaknya siap jika seandainya nanti diadakan audensi dan siap menunjukan perihal izin dari Dinas PTSP Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
“Tadi Kapolres juga sudah menyampaikan nanti akan diundang, untuk berdiskusilah membahas dokumen-dokumen terkait ini seperti apa,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mahfud yang turut hadir dalam peninjauan lapangan mengatakan terkait laporan yang berada di kawasan PT KIE pihaknya hanya tinggal melengkapi berkas perizinannya saja, apabila izin yang dimiliki PT KIE ternyata lengkap maka tidak masalah sebab kegiatan tersebut diperuntukan keperluan perusahaan bukan dijual umum.
“Kalau disini kawasan industri kita tinggal melengkapi berkas perizinannya saja nanti kita minta tembusannya dari KIE karena ini izinnya tahun 2020 sudah keluar, yang Reskrim miliki itu tahun 2018 jadi yang terbaru belum kita miliki berdasarkan laporan nanti kita mintai,”ujarnya.
Redaksi :
Editor : SF
