Permenaker ini merupakan
aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pengusaha yang terlambat membayar
THR Keagamaan kepada pekerja/buruh
dikenai denda, sedangkan pengusaha yang
tidak membayar THR dapat dikenai sanksi
administratif hingga penghentian sebagian
usaha,” jelas Menaker.
Sumber : Menaker.RI
editor : SF
