Terkait permasalahan yang berkembang dalam dialog tersebut, TEC menyampaikan akan memperjuangkan seluruh aspirasi tersebut didalam Program Pembangunan Provinsi Lampung yang akan dituangkan dalam APBD sesuai dengan kewenangan Provinsi Lampung, serta akan menyampaikan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan, Penanggulangan, dan Penyebaran Virus Covid-19 baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten Lampung Selatan.
“Permasalahan pembangunan yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten, akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan”, ujar TEC
TEC menyampaikan kepada masyarakat Provinsi Lampung agar bersabar, karena target pembangunan yang telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 belum terlaksana secara maksimal, dikarenakan Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung masih fokus untuk melakukan percepatan, penanganan, dan pencegahan Corona Virus Desaese (Covid-19) di Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
TEC juga mengajak kepada masyarakat Lampung Selatan khususnya Keluarga Besar GRANAT dan FKPPI Lampung Selatan untuk ikut aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan Dana Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 yang bersumber dari APBN APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. TEC juga menambahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengultimatum bagi siapapun yang melakukan penyimpangan Dana Penanganan Covid-19 akan diberikan hukuman seberat-beratnya, oleh karena itu masyarakat juga harus ikut mengawasi dan mengontrol penggunaan dana tersebut. Karena pengawasan yang paling baik dan efektif adalah pengawasan dari masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga, selain menyerap aspirasi, TEC juga sekaligus memberikan bantuan Belasan Ribu Masker dan Alat Pelindung Wajah (Face Shield) yang disampaikan langsung secara simbolis oleh TEC kepada Ketua GRANAT dan Ketua FKPPI Kabupaten Lampung Selatan untuk kemudian dibagikan kepada warga masyarakat Lampung Selatan guna melindungi diri dari penularan wabah Covid-19.
TEC yang merupakan Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung dan sekaligus sebagai Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini juga meminta kepada Masyarakat, agar dapat mematuhi anjuran Pemerintah; Untuk tetap berada di rumah, wajib menggunakan masker apabila ada kepentingan yang mendesak di luar rumah, melakukan pembatasan sosial dan menghindari kerumunan (Social Distancing), selalu menjaga jarak aman 1-2 meter dalam berinteraksi (Physical Distancing), selalu mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga kebersihan dan pola hidup sehat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. /Red-liputan68
Editor ; SA
