SIDANG MK MENOLAK PERMOHONAN PENGANGKATAN PEGAWAI GURU HONORER DAN PERAWAT MENJADI PNS

Dengan demikian, keberatan pemohon bukan
terhadap UU ASN melainkan kepada peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang
yang secara konstitusional bukan merupakan
kewenangan Mahkamah untuk menilai.
Apalagi pendelegasian seperti itu dibenarkan
secara hukum dalam sistem perundang-
undangan. Dalil para pemohon berkaitan inkonstitusionalitas Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

dan Selain itu, dalam putusan, Mahkamah Konstitusi
meminta pemerintah mempertimbangkan setiap
kebijakan untuk melindungi hak-hak tenaga
honorer dengan memperhatikan persyaratan
khusus sesuai dengan tujuan pembentukan UU
ASN sehingga tercipta pegawai ASN yang
profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik serta bersih dari
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Redaksi :

Editor : SF

BAGIKAN KE :