PENGGEREBEKKAN SABU DI SUKABUMI BERNILAI 400 MILIAR, SELAMATKAN 1,6 JUTA ANAK BANGSA

Sabu di Sukabumi Nilainya Rp
400 Miliar, Selamatkan 1,6 Juta Anak Bangsa

Sukabumi – liputan68.com | lewat Konfrensi Pers Hari ini (04-06-2020), Satgasus ‘Merah-Putih’ Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu di Sukabumi. Total barang bukti yang disita polisi sebanyak 341 bungkus sabu dengan berat 402 kilogram. Bungkusan itu bentuknya mirip bola.
Total apabila kita rupiahkan dengan nilai pasar yang ada, kurang lebih sekitar Rp 1 miliar per kilogram, totalnya Rp.480 miliar,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dikecamatan Sukaraja, kabupaten Sukabumi Jawabarat.

Efek ketika sabu-sabu itu bila berhasil disebar dua bulan kedepan, menurut Listyo, akan berdampak kepada jutaan jiwa generasi. Untuk itu dengan pengungkapan ini, Polri telah menyelamatkan jutaan anak bangsa.

Dari rangkaian penangkapan dan kita hitung dari efek apabila ini sampai tersebar di masyarakat, kita asumsikan kalau satu kilogram dipakai empat ribu orang. Maka bila dikalikan 402, berarti kita menyelamatkan 1.608.000 jiwa generasi yang kita selamatkan,” tutur Listyo. Dalam pengungkapan ini, Polri mengamankan 6 pelaku masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R(41), warga Tasikmalaya dan YFC (31).

Penangkapan diawali dengan penelusuran tim yang dipimpin Kombes Harry Heryawan yang juga menjabat sebagai Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut. Setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi. Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2)
subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

BAGIKAN KE :