Ternyata pengadilan berhasil ditipu oleh Jaksa. Bukannya mempersiapkan Surat dakwaan, Jaksa justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian penuntutan, setelah Jaksa sendiri yang menyatakan berkas perkara Novel Baswedan lengkap untuk disidangkan. Hal itu terjadi karena adanya konspirasi Jaksa Agung-Novel. Akhirnya perkara urung disidangkan. Perkara Pidana Novel Baswedan batal diteruskan akibat pembangkangan Jaksa Agung Prasetyo.
Juga karena pembangkangan Novel terhadap panggilan Polisi, Mei 2015, karena tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil, Novel ditangkap dirumahnya. Sempat ditahan Di Makko Brimob. Novel Ketakutan, Akhirnya Novel menandatangani Pemyataan kooperatif.
Kejadian Novel ditangkap dan ditahan terjadi ditahun 2004. Dari hasil Pemeriksaan terhadap tersangka Novel Baswedan dia ditetapkan selaku pelaku utama penganiayaan dan pembunuhan.
Kelihaian Novel Baswedan. Peristiwa kejahatan penganiayaan Novel Baswedan
Akhirnya sempat dibalik Faktanya melalui sandiwara Novel. Publik opini berhasil diracuni oleh Pernyataan Novel Di Media, seolah perkara sangkaan Pembunuhan yang dilakukan olehnya adalah fitnah, adalah usaha kriminalisasi Polisi terhadap diri Novel Baswedan. Bahkan Komjen Kabareskrim POIRI Pak Budi Waseso dengan tegas menyatakan di Pers, Perkara Pembunuhan Novel bukan Kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. polisi bekerja profesional. Semua saksi telah diperiksa, termasuk rekonstruksi dan pengumpulan barang Bukti. Kalau memang itu rekayasa, Mengapa Novel tidak melaporkan balik para korban yang telah mengungkap kejahatan Novel di Publik? Mengapa Novel tidak Pernyataan bohong Ke Publik? Melaporkan mereka Atas Laporan fitnah.
Sandiwara Novel kembali dimainkan saat tuntutan Jaksa terhadap penyiraman air keras, hanya 1 tahun. Dengan air keras Novel masih hidup dan berjaya, dibandingkan dengan arwah Aan Yang tak lagi dapat bersuara dibalik makam, karena nyawanya Yang telah direngut Novel Baswedan. Bahkan menurut Informasi Novel Baswedan beberapa kali menghubungi keluarga Aan, agar tidak lagi mau menuntut Novel Baswedan. Bukankah peristiwa Pembunuhan, bukan delik aduan. Masih banyak saksi dan Bukti lainnya yang bisa membuktikan kesalahan Novel Baswedan. Apabila memang Hukum Ini ditegakkan tanpa terbang Pilih, saya yakin Novel Baswedan pun telah dihukum melebihi tuntutan Jaksa atas Kasus penyiraman air keras terhadap Wajah Novel Baswedan.
Kriminalisasi terhadap Jaksa. Pembunuhan Karakter. Biasanya kalau oknum KPK kalah atau tidak puas dengan tuntutan Jaksa atau hakim, KPK Mulai mengorek riwayat hidup Jaksa atau hakim Yang bersangkutan. Membuat hoax atau penggiringan Opini terhadap Jaksa atau hakim tersebut.
Harta kekayaan Yang bersangkutan disebar luaskan melaui media. Juga kehidupan pribadi, riwayat karier, riwayat hidup yang dapat menggiring, seolah Yang bersangkutan minim integritas. Bahkan yang bersangkutan disadap.
Mungkin Novel Baswedan Ketika masih Di Polisi adalah Polisi yang paling jujur, tidak pernah menerima upeti, tidak pernah memeras. Semoga. Cuma Tuhan Yang tahu. Barangkali juga benar Pernyataan korban Di Media. Bahwa kebutaan Novel Baswedan, akibat Hukum Karma. Memang Novel Baswedan telah menganiaya banyak orang. Majelis Pemuda Independen ketika menggelar aksi demonstrasi digedung merah Putih KPK, meminta Novel Bertindak adil Ketika berbicara soal keadilan. Mereka meminta agar Novel: Stop Bersandiwara. Jika Novel berteriak minta Keadilan, bagaimana Dengan keadilan terhadap korban yang dia tembak?. Demikianlah orasi Rizal Ketua Majelis Pemuda Independen pada tanggal 1 Nopember 2018 didepan gedung Merah Putih KPK . Demonstrasi massa didepan gedung kejaksaan pun agar Kasus Novel Baswedan segera disidangkan, saya kira tidak akan berhasil. Termasuk Laporan saya
Kepada yang saya hormati anggota dewan. Laporan saya hanya disimpan sebagai
Catatan Fakta Hukum yang carut marut.
Hukum berlaku bagi semua orang, kecuali tidak berlaku bagi Novel Baswedan dan oknum oknum KPK Iainnya yang terlibat pidana. Sayangnya kita bukan Luhut Pandjaitan dalam Kasus Said Didu. Akhir kata.: Atas perhatian Para Anggota yang saya hormati, saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya.
Prof. Oc. Kaligis
Editor : SF
