Dalam Kasus Ini, Nazar Terbukti Menerima Gratifikasi Dari PT Nindya Karya untuk Sejumlah Proyek Dibidang Pendidikan dan Kesehatan, Yang Jumlahnya Rp 40, 37 Miliar.
Dari Uang Tersebut Bos Permai Grup Membeli Saham PT. Garuda Indonesia Sekitar Tahun 2011, Menggunakan Anak Perusahaan Permai Grup. Dengan Demikian Total Masa Hukuman Nazar Dari Dua Kasus itu adalah 13 Tahun Penjara.
Namun Oleh KPK, Nazar diberikan Hak Status Sebagai Justice Collabolator, Dia Mendapatkan Remisi terakhir Pada Hari Kemerdekaan RI.17 Agustus Dan Remisi Hari Raya Idul Fitri. Nazar Mendapat Potongan Masa Tahanan Sebanyak 6 Bulan.
Editor : SF/SS.
