Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Tersangka Tindak Pidana Ujaran Kebencian (HATE SPEECH)

Assalamualaikum Wr.Wb

Selasa, 16 Juni 2020

Tentang *DIT RESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN SEORANG TERSANGKA TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)*

Batam – Liputan68.com – Seorang tersangka berinisial UN diamankan oleh tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Hal ini diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno didampingi oleh Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., pada saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (16/6/20).

Gambar Pelaku Ujaran Kebencian dok.foto/Humas Polda Kepri

“Disaat bangsa kita sedang menghadapi Pandemi Covid – 19 yang menjadi keprihatin kita bersama dan disaat sulit seperti ini masih ada orang yang menyebarkan ujaran kebencian yang kita harapkan peduli dengan keadaan bangsa namun menyebarkan kebencian di Media Sosial. Semua pihak diharapkan bersatu padu dan peduli dalam mengikuti himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan. Konsistensi Polda Kepri yang secara giat melakukan Patroli Cyber untuk menjaga ketertiban masyarakat berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian di media sosial” tutur Kasubbid Penmas bidhumas Polda Kepri.

“Adapun Kronologis Kejadian adalah pada hari rabu tanggal 10 juni 2020 sekira pukul 17.15 wib tersangka UN melihat postingan video dari group Facebook dengan nama video millenial, dan setelah menonton video tersebut, tersangka UN pada hari yang sama membagikan (share) video tersebut ke akun Facebook miliknya dan juga membagikan ke akun group Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”. Adapun isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara”. Jelas Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.

BAGIKAN KE :