Klarifikasi Atas Pemberitaan Headline Media Elektronik dan Cetak, Sehubungan Dengan Pembebasan Sdr.Muhamad Nazaruddin SE Bin Latief (Alm)

KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN HEADLINE
MEDIA ELEKTRONIK DAN CETAK, SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBEBASAN SDR. MUHAMAD NAZARUDDIN, SE BIN LATIEF (ALM)

Bandung – LIPUTAN68.COM – Kalapas Kelas I Sukamiskin Thurman S.M Hutapea Menjelaskan Kepada Media Liputan68.com Hari ini Kamis, 18 juni 2020 Sehubungan Klarifikasi Pembebasan Sdr.Muhamad Nazaruddin SE Bin Latief (Alm) Sebagai Berikut :
Bahwa benar, pembebasan Saudara Muhammad Nazaruddin, SE Bin Latief (Alm) dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 14 Juni 2020 dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Dan Perlu kami tegaskan bahwa pembebasan yang bersangkutan adalah melalui Program Cuti Menjelang Bebas sesuai Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pelaksanaan pengeluaran Saudara Muhamad Nazaruddin, SE Bin Latief (Alm) dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin adalah berdasarkan Keputusan Menkumham RI Tanggal 10 Juni 2020 Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 Tentang Cuti Menjelang Bebas Narapidana atas nama Saudara Muhamad Nazaruddin, SE Bin Latief (Alm).
Terkait dengan Remisi yang diperoleh Saudara Muhamad Nazaruddin, SE Bin Latief (Alm) sudah sesuai dengan ketentuan bunyi Pasal 34 A Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

1. Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi Iainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

2. Bahwa kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa harus dinyatakan secara tertulis dan djtetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan syarat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum, pihak kami telah menerima surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi KPK yaitu :
A. Untuk perkara ke – I (satu) dengan surat nomor: R-2250/55/6/2014 tanggal 9 juni 2014 perihal Surat Keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin.
B. Untuk perkara ke — Il (dua) dengan surat nomor : R-2576/55/06/2017 tanggal 21 juni 2017 perihal Permohonan Keterangan Telah Bekerjasama Dengan Penegak Hukum an. Mohammad Nazaruddin (Perkara Il).

Terkait dengan syarat membayar lunas denda dan uang pengganti, maka kami tegaskan kembali bahwa yang bersangkutan sudah membayar lunas uang denda.
A. Untuk Perkara 1 (satu) Sebesar Rp 300.000.000.- (Tiga Ratus Juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dengan bukti Berita Acara Penyerahan Not-nor : BA-06/24.Ek.2a/06/2014 Tanggal 11 Juni 2014.
B. Untuk Perkara 2 (dua) Sebesar Rp 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) subsider 1 (satu) tahun kurungan dengan bukti Berita Acara Penyerahan Nomor : BA-47/26.Ek.2/11/2016 Tanggal 07 November 2016.

BAGIKAN KE :