Kendati demikian, jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Alfin Suherman. Jaksa menilai, keterangan Alfin sejak penyidikan hingga penuntutan dapat mengungkap adanya pelaku lain. Sikap terdakwa Alfin Suherman sangat kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan ini haruslah diapresiasi dan selayaknya menjadi alasan yang meringankan tuntutan pidana sehingga melahirkan tuntutan pidana adil,” ucap Jaksa Wawan,seperti yang dilansir dalam Fajar.co.id
Dalam pertimbangan Jaksa, Sendy menunjuk Alfin Suherman sebagai pengacara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Menurut Jaksa, Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd yang berlokasi di apartemen Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.
Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman selaku pengacara Sendy. Alfin divonis penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dari tuntutan sebelumnya yaitu 3 tahun denda 250 juta karena dinilai terbukti ikut melakukan suap dalam perkara ini.
Editor : SF
