Imam Nahrawi Akan Siap Jadi “JUSTICE COLLABORATOR” Beberkan Oknum BPK,Kemenkeu,Kejaksaan Sudah terima Dana Koni

Jakata – LIPUTAN68.COM – Dalam Persidangan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau “justice collaborator”(JC).

Dia pun mengatakan “Demi Allah demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan KPK untuk mengungkap perkara duit Rp11 miliar itu, kabulkanlah saya sebagai JC,” kata Imam saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di gedung KPK Jakarta, Jumat(19/6).

Sidang dilakukan melalui sarana “video conference”, Imam Nahrawi berada di gedung KPK sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

JPU KPK menuntut Imam agar divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),”Seperti yang dikutip dalam Indonesia inside (19/06/20).

“Sesungguhnya siapa yang bersekongkol untuk mensangkakan dan mendakwakan saya menjadi pesakitan. Apakah untuk menutup hal lain, hal yang lebih besar dengan mengorbankan saya sebagai terdakwa. Sangat jelas di fakta sidang menyebut ada institusi kejaksaan yang dialiri dana dari KONI dan bukti rekaman menyebut oknum-oknum BPK, Kementerian Keuangan yang sama sekali tidak ditanya dan diungkap,” tambah Imam.

Selain vonis penjara dan denda, JPU KPK juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam yang bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Imam selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Imam dalam nota pembelaannya mengaku tidak pernah melakukan persengkongkolan jahat untuk mendapat uang suap dan gratifikasi.

“Saya sudah bersumpah di atas Al Quran bahwa saya tidak tahu menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan, tidak menerima bahkan demi Allah saya tidak terlibat dalam persekongkolan jahat ke mana duit Rp11 miliar itu,” ungkap Imam.

Menurut Imam, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum sudah membuka ke mana arah uang Rp11 miliar itu mengalir tapi tidak dijadikan dasar mengungkap fakta yang jujur dan sebenarnya.

“Apakah ini tidak lanjut dari istilah persekongkolan jahat yang harus dan wajib disematkan pada pundak Imam Nahrawi? Sebagai terdakwa saya mohon berulang kali dikonfrontir dengan saksi Hamidy, Johnny, Lina Nurhasanah, Miftahul Ulum untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar agar suap KONI terang benderang tapi JPU tidak mengabulkan dengan alasan waktu,” tambah Imam.

Imam pun minta dibebaskan dari semua tuntutan JPU KPK,”Lanjut Imam

“Saya mohon dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum KPK dan saya memohon dengan sangat agar dipulihkan nama baik dan harga diri saya untuk saya bisa bebas kembali ke tengah-tengah hangatnya keluarga, melanjutkan pengabdian di medan juang dan terus mengupayakan prestasi tanah air semakin menjulang tinggi dan mengharumkan nama Indonesia menjadi macan Asia,” kata Imam.

BAGIKAN KE :