Menolak Lupa, Jejak Kasus Korupsi “Ketok Palu” APBD Sumut yang Mulai Pudar

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Tiga tahun sudah, sejak Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus perkara Nomor: 104/PID.SUS-TPK/2016/PN Medan, atas terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pudjo Nugroho, bersalah dalam kasus korupsi suap pengesahan APBD Sumut TA 2013 senilai Rp 8,7 Triliun. Kini, rangkaian jejak kasus itu mulai pudar.

Seperti diketahui, dalam kasus ini mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dijerat dengan pasal 5 (1), Undang-Undang (UU) Nomor 31, tahun 1999 Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 pasal 64 (1) KUHP.

Sebagaimana dilansir dari keadilan.id, dalam putusan itu juga disebutkan adanya pengembangan dalam jual beli jabatan SKPD di jajaran Provinsi Sumut. Namun, kini kasus itu mulai redup. Pasalnya, sejumlah nama yang disebut dalam persidangan itu masih bebas.

Pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa), Muslim Muis (16/6/2020) mengatakan bahwa para terdakwa atau yang sudah narapidana (Napi) dalam kasus itu semestinya meminta kepada penegak hukum untuk segera menyeret nama-nama yang disebutkan dalam persidangan.

BAGIKAN KE :