BPI KPNPA RI Tindak Lanjuti adanya Perusahaan Limbah Yang Tak Miliki Izin ke Kementerian LHK RI

Demikian disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, S.Sos, SH, seraya menegaskan, “Kami dari BPI KPNPA RI akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas.”

“Semoga ada atensi dan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” imbuh Rahmad Sukendar.

Diketahui, Surat Pengaduan tersebut, juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kemenkopolhukam RI, Gubernur Jawa Barat, juga Bupati Bekasi. (Red)

Editor : SF

BAGIKAN KE :