Penentuan Kriteria PPDB Usia Lebih Tua Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta “Tidak Rasional”.

Selain berpotensi melanggar hak azasi manusia (HAM) memperoleh pendidikan, lanjut Emrus, langsung atau tidak langsung tindakan ini menghalangi generasi yang lebih muda dan berprestasi mengambil peran membangun bangsa dan negara.

“Sementara setiap negara di dunia berpacu mendorong generasi muda tampil dalam persaingan global. Karena itu, mengutamakan usia yang lebih tua sebagai kriteria penerimaan siswa dan siswi dibatalkan saja,” cetusnya.

Keempat, mengutamakan usia yang lebih tua, adalah sekaligus bukti bahwa Pemda DKI Jakarta belum berpihak penuh terhadap pembangunan sektor pendidikan.

“Jika alasan daya tampung sebagai salah satu dasar penentuan kriteria usia yang lebih tua didahulukan, itu tidak rasional. Gubernur DKI Jakarta harusnya mengedepankan pembiayaan pembangunan pendidikan daripada sektor lain,” jelasnya.

Sebab sebagai contoh, biaya puluhan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), tunjangan dan fasilitas Gubernur dan Wagub, serta Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS DKI Jakarta yang sangat fantastis per tahun itu, bisa dialokasikan ke sektor pendidikan.

Jadi, lanjutnya, keterbatasan daya tampung akan selalu dapat dituntaskan selama periode lima tahunan jabatan Gubernur.
“Bukan malah membuat kebijakan yang tidak produktif dalam rangka negara ini membangun sumber daya manusia (SDM) yang masa produktifnya lebih panjang,” imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan Kepala Dinas Pendidikan DKIJakarta tersebut, juga sebagai contoh kebijakan yang tidak mau berkeringat alias pemalas. Setiap ada masalah, kok diatasi dengan kebijakan dalam bentuk aturan atau pembatasan.

“Kalau begini, siapapun bisa jadi Kepala Daerah atau Kepala Dinas. Harusnya, menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan program, dalam hal ini membangun sarana dan prasarana pendidikan,” tandas Emrus Sihombing.

Editor : SF

BAGIKAN KE :