Sidang Dakwaan Terkait Kasus Korupsi Bank Sumut, Eks Komisaris Utama Disebut Terima Rp 100 Juta

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Para terdakwa korupsi surat berharga milik Bank Sumut, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui sidang teleconference.

Sidang perkara dugaan korupsi surat berharga milik Bank Sumut menyeret dua terdakwa yakni Maulana Akhyar Lubis (52) selaku pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, dan Andri Irvandi (53) selaku Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas.

Sebagaimana dilansir dari tribunmedan.com, dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan itu, disebutkan bahwa mantan Komisaris Utama PT Bank Sumut, Rizal Pahlevi Hasibuan ada menerima uang sebesar Rp 100 juta.

Dijelaskan pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Sipahutar, bahwa Rizal Pahlevi Hasibuan menerima uang tersebut secara bertahap, di mana uang tersebut dikirimkan sebanyak dua kali transfer.

“Rizal Pahlevi Hasibuan, selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut, juga mendapatkan tranferan Rp 100 juta yang dibayarkan sebanyak dua kali,” baca JPU di depan lima hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/7/2020).

Disebut juga nama Nurul Aulia Nadhira, selaku pimpinan Marketing Global PT Bank Sumut, sebagai penerima uang sebesar Rp 200 juta, yang dilakukan sebanyak 4 kali transfer.

“Nurul Aulia Nadhira, selaku pimpinan Marketing Global, juga mendapatkan transferan dari terdakwa Andri Irvandi sebesar Rp 200 juta, dengan sebanyak 4 kali transfer,” ujar jaksa.

Di luar persidangan, JPU saat diwawancarai soal nama-nama penerima uang tersebut, menyatakan bahwa keduanya belum ditetapkan tersangka.

Menurut Jaksa, belum cukup bukti untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

BAGIKAN KE :