JAKARTA, Liputan68.com | Penghentian Perkara Dugaan kasus Pidana Bambang Widjoyanto dalam Rekayasa Keterangan Saksi meski telah dinyatakan P 21 namun perkara ini tidak diteruskan karena diselamatkan oleh Deponeering.
Deponeering untuk Bambang Widjoyanto menurut Prof. OC. Kaligis tidak serta merta merehabilitasi atau mencabut status tersangka seseorang, ironisnya lagi Anies mengesampingkan fakta itu dalam penunjukan Bambang selaku petinggi pemberantas korupsi di DKI dalam tim TGUPP.
Advokat kondang ini menggugat kebijakan Anies untuk memberhentikan Bambang Widjoyanto sebagai Pejabat TGUPP. Melalui keterangan Persnya, OC Kaligis menyampaikan bahwa Perkara Gugatannya belum usai.
Hal ini tertera dalam keterangan suratnya yang diterima Redaksi selasa (21/7) sebagai berikut :
Sukamiskin, Bandung, Selasa 21 July 2020.
Keterangan Pers Prof. O.C.Kaligis.
Hal. Perkara Gubernur Anies Baswedan untuk menghentikan Bambang Widjojanto sebagai pejabat TGUPP yang membidangi pemberantasan korupsi, tetap berlanjut. (Perkara Nomor 397/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST)
Untuk sahabat media.
Hari ini saya membaca di Medsos, seolah olah perkara saya melawan Gubernur Anies Baswedan untuk memberhentikan Bambang Widjojanto dari jabatan bergengsi sebagai pemuka pemberantas korupsi dalam rangka Good Governance/Pemerintahan yang bersih, dikalahkan oleh Pengadilan tinggi. Agar berita imbang dan tidak menggiring opini umum berikut keterangan Pers saya:
1. Saya menggugat Gubernur DKI saudara Anies Baswedan, karena saya mengikuti visi/misi beliau dalam kampanye calon gubernur DKI.
2. Salah satu visi/misi utama yang dijanjikan adalah menciptakan pemerintahan DKI yang bersih.
3. Ketika beliau mengangkat Bambang Widjojanto selaku petinggi pemberantas korupsi di DKI sebagai bahagian TGUPP, saya sebagai advokat dan praktisi hukum, lantas mengingat akan status tersangka Bambang Widjojanto yang telah dinyatakan P-21.
Kasus tersebut adalah rekayasa keterangan saksi dalam perkara yang berjalan di Mahkamah Konstitusi untuk perkara Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Irjen Pol Ronny Sompie pernah mengumumkan rincian kasus tersebut ke media.
4. Dia selamat melalui deponeering. Perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum.
Semua ahli dan praktisi hukum mempertanyakan kepentingan umum apa yang dilanggar bila perkara Pidana umum Bambang Widjojanto dikesampingkan?
