TAPANULI TENGAH – LIPUTAN68.COM – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengumumkan 4 orang warga Kabupaten Tapanuli Tengah ditetapkan Positif Covid-19 oleh Rumah Sakit Rujukan Provinsi Sumatera Utara di Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah, Jl. M. H. Sitorus Kota Sibolga, Rabu (22/07/2020) malam.
“Pada malam hari ini kami membacakan surat dari Rumah Sakit Rujukan yang dihunjuk oleh Provinsi Sumatera Utara, bukan surat dari Rumah Sakit Umum Daerah Pandan karena RSUD Pandan tidak berhak memutuskan seseorang positif Covid-19 maupun tidak,” kata Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
“Hadir bersama saya, Bapak Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Bapak Ketua DPRD, Bapak Wakil Ketua DPRD, Ibu Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Pandan, dan Kepala BPBD,” lanjut Bupati Tapanuli Tengah.
“Pertama, surat dari RSUD Tarutung per tanggal 18 Juli 2020, karena ini salah satu rumah sakit rujukan dari Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19, Nomor 445/7195/VII/2020 Tanggal 18 Juli 2020, Perihal: Hasil Pemeriksaan Swab Covid-19. Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Test Cepat Molekular (TCM) di RSUD Tarutung dari RA (33 tahun) jenis kelamin laki-laki ditetapkan Positif SARS CoV-2 dan H (33 tahun) jenis kelamin perempuan ditetapkan Positif SARS CoV-2. RA dan H adalah pasangan suami-istri warga Kecamatan Pandan, Tapteng.
Bupati juga menjelaskan berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor 443.33/8955.24/DINKES/VII/2020 Tanggal 21 Juli 2020, Hal: Hasil Pemeriksaan Sampel Covid-19 bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor UM.01.05/XL.1/1471/2020 Tanggal 20 Juli 2020, hal: Hasil Pemeriksaan Sampel Covid-19, hasil Laboratorium RT-PCR SARS CoV-2 dari EH (44 tahun) ditetapkan Positif Covid-19. EH jenis kelamin laki-laki adalah warga Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Selanjutnya, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menjelaskan berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 440.800/2803/13.2.1/VII/2020 Tanggal 22 Juli 2020, Hal: Hasil Pemeriksaan Sampel Covid-19, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Tapteng bahwa sehubungan dengan Surat Penanggung Jawab Laboratorium Covid-19 RSUD Tarutung Nomor 445/6225/VII/2020, perihal: Hasil Pemeriksaan Sampel Covid-19, bahwa hasil Laboratorium Tes Cepat Molekuler (TCM) SARS CoV-2 dari NT (36 tahun) jenis kelamin perempuan, ditetapkan Positif Covid-19. NT adalah warga Kecamatan Barus, Tapteng.
