Seperti diketahui, Mustofawiyah Sitompul merupakan satu di antara puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang terbelit kasus dugaan korupsi karena menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Lantas pada, April 2019 lalu, Mustofawiyah Sitompul divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp480 juta.
Politikus Partai Demokrat ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: medanbisnisdaily.com
(M-01)
