MEDAN – LIPUTAN68.COM – Melalui juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Delpin Barus saat membacakan Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir Fraksi tentang Ranperda LPJP APBD Pemprovsu TA 2019 secara tegas menyatakan sikap menolak seluruh materi Ranperda LPJP TA 2019
“Kendatipun hasil audit BPK RI menyatakan bahwa WTP terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2019 namun Fraksi PDI Perjuangan menemukan banyak temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti baik oleh Pemprovsu bahkan sampai tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh aparat hukum” ungkap Delpin
Lebih lanjut, dalam Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan bahwa proses persidangan terhadap Ranperda LPJP TA 2019 tidak sesuai dengan Tatib DPRD Sumut dan regulasi yang berlaku sehingga semua keputusan terhadap Ranperda ini menjadi cacat hukum.
“Kami kecewa, karena proses persidangan ini dengan sengaja secara sistematis, terorganisir dan terstruktur mengabaikan berbagai hal yang sangat prinsip, seperti Tatib dan berbagai regulasi yang ada, di antaranya hasil kunker dapil terhadap uji petik anggaran tidak pernah dibahas dikomisi dan banggar” imbuh delpin
