Bambang Soesatyo : “MPR Berwenang Mengubah dan Menetapkan UUD”

“Terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan sebagai tindak lanjut rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019, khususnya terkait dengan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” ujar Bamsoet.

Wacana amendemen UUD 1945 berembus usai Pemilu 2019. Wacana yang dimotori PDIP ini berencana mengubah konstitusi demi memasukkan kembali GBHN sebagai acuan pembangunan lintas masa pemerintahan.

Namun setelah wacana bergulir, berbagai macam usulan juga muncul, seperti penambahan masa jabatan presiden hingga mengembalikan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.(JB01)

BAGIKAN KE :