Kasus perceraian di Kabupaten Kuningan selama adanya pendemi corona meningkat sangat signifikan. Hal ini terbukti dengan meledaknya kasus pada bulan Juni sebanyak 388 kasus.
Sementara untuk bulan Mei sebanyak 96 kasus dan April 191 kasus. Meledaknya kasus pada Juni tidak terlepas ada pembatasan jam operesional.
“Iya pada Juni kasus meledak karena jam operasional normal. Ketika masa pandemic jam operasional dari pukul 09.00-12.00 WIB,” lanjut Hakim Pengadilan Agama Kuningan Drs H Zulkifli SH MH.
Kasus perceraian yang pada Juni menjadi sebuah rekor. Pasalnya, sebelum pandemi Januari hanya 351 kasus, Februai 286 kasus dan Maret 275 kasus.
Jadi siap-siaplah para suami untuk digugat cerai oleh para istri.(JB01)
