Perketat Protokol Pencegahan Covid-19, Pemko Medan Lakukan Razia Masker

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Sebanyak 111 warga terjaring razia masker yang digelar di depan Terminal Amplas Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Senin (24/8). Razia ini digelar guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Pemprov Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Razia masker ini digelar tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut dan Kota Medan, Babinsa, Dinas Perhubungan Kota Medan serta unsur Kecamatan Medan Amplas. Razia yang digelar pukul 10.00 wib ini juga dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan Reyes Sihombing, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Pemprov Sumut Derry Aristo, Kabag Tapem Setda Kota Medan Rasyid Ridho Nasution dan Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang.

Ratusan warga yang terjaring razia masker ini, karena tidak mengindahkan Perwal Medan Nomor Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara tersebut. Tim gabungan mulai memberhentikan satu per satu pengendara motor, mobil dan angkutan kota (Angkot) serta pejalan kaki yang kedapatan tidak menggunakan masker.

BAGIKAN KE :