Kondisi Lapas Penuh Sesak, Penyebaran Covid-19 Terus Mengancam

Kementerian Hukum dan HAM penting untuk terus melakukan pengeluaran sebagai langkah lanjutan, kali ini harus memprioritaskan mereka yang termasuk ke dalam kelompok rentan kesehatan, perempuan, dan anak-anak, serta juga WBP dengan resiko keamanan yang rendah misalnya WBP tindak pidana non-kekerasan dan pengguna serta pecandu narkotika.

Untuk mengurangi beban Lapas, tentu Kemenkumham tidak dapat bekerja sendiri. Presiden juga nampaknya harus secara keras mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak secara masif menggunakan penahanan dalam kasus dan kondisi yang tidak terlalu dibutuhkan. Dalam beberapa kasus, Polisi masih tetap melakukan penahanan untuk kasus-kasus yang tidak berhubungan dengan kekerasan bahkan hanya menyangkut ekspresi dan pendapat saja. Hal ini diperburuk karena alternatif penahanan belum masif dilakukan. Di tataran pengadilan, ICJR, IJRS, dan LeIP meminta agar Mahkamah Agung segera memberikan arahan agar mengedepankan alternatif pemidanaan non penjara bagi kasus-kasus tertentu. Secara khusus ICJR, IJRS dan LeIP memberikan catatan kepada Kejaksaan Agung yang mulai menggunakan kewenangan menghentikan perkara untuk kasus-kasus yang berdasarkan kewenangan kejaksaan dianggap tidak terlalu penting untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya.

Untuk itu, ICJR, IJRS, dan LeIP juga mengingatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, untuk dapat secara transparan memberikan update mengenai rutan/lapas yang penghuninya terpapar virus Covid-19. Hal ini, harus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanggung jawabnya untuk dapat mencegah penyebaran lebih lanjut, sebab tanpa adanya data yang terbuka, maka tracking terhadap penyebaran virus akan sangat sulit dilakukan. Kegagalan tracking yang optimal, tidak hanya mengancam keselamatan penghuni dan petugas, namun juga masyarakat yang ada di populasi umum.

Jakarta, 24 Agustus 2020

ICJR, IJRS, LeIP

(M-01)

BAGIKAN KE :