Ahok Blak-blakan (Lagi) Soal Pertamina dan Kirim Pesan “Keras” untuk Erick Tohir

Tetapi mengapa Ahok sebagai Komisaris Utama tidak mengambil tindakan tegas, yaitu mengambil langkah menonaktifkan Direksi yang telah melanggar prinsip GCG dan merugikan Pertamina, padahal sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 tentang Tugas Seorang Komisaris BUMN yakni mengawasi dan menasehati Direksi, serta tugas dan wewenang komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.

Padahal Ahok sangat bisa melakukan tindakan semua itu, atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari Dewan Komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran Direksi dan Komisaris di holding dan sub holding serta anak perusahaan Pertamina terkecil sekalipun yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel.

Atau bisa saja rekomendasi tidak bisa keluar, karena Dewan Komisaris tidak kompak, atau banyak yang tidak satu visi dan misi dengan Ahok, terpaksalah harus diungkap ke publik melalui youtube.

Karena semua kebobrokan selama ini berhasil ditutup rapat dengan pencitraan yang dikemas seolah kinerja Direksi hebat sekali, dan semua dibawah kendali sekper dan humas atau istilah kerennya corporate secretary, yaitu dengan bekerja sama dengan media mainstream untuk bertindak sebagai influencer, yakni hanya memberitakan yang bagus-bagus saja dan memblokir berita negatif soal penyimpangan yang terjadi, sehingga kesan di publik sangat bagus kinerja Direksi Pertamina hasil make up media influencer, artinya media ikut andil menutup kebobrokan ini, semua itu hanya karena kepentingan mendapatkan imbalan dalam bentuk iklan atau kegiatan seminar dan lainnya

Jika kita perhatikan, antara bulan Agustus sampai dengan September 2020, setidaknya ada 4 rilis media yang berasal dari Humas perusahaan yang judul beritanya cukup “bombastis”, pertama dengan judul “Sukses Produk D100 Green Diesel Kado Pertamina HUT RI ke 75”, kedua “Pertamina Ekspor Solar Euro4 ke Malaysia senilai USD 9,5 miliar”, ketiga “Harga Pertalite Diturunkan Jadi Setara Premium Rp 6450 Perliter”, dan keempat “Dorong Efisiensi, PGN Hemat Biaya Pipa Rokan Rp 2,1 Triliun”.(SS)

BAGIKAN KE :