Kemendikbud juga menyatakan bahwa perubahan penghitungan dana BOS ini akan membuat sekolah yang berada di daerah 3T dan memiliki jumlah murid sedikit akan menerima dana BOS yang lebih proporsional.
Untuk diketahui, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa pada tahun ini. Dana BOS dibagi menjadi tiga jenis, yaitu BOS reguler, BOS kinerja dan BOS afirmasi. Jumlah tersebut meningkat sebesar 6,03 persen dibanding 2019.
Founder e-commerce terkemuka itu juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menambah anggaran yang berasal dari realokasi dana BOS afirmasi dan BOS kinerja sebesar Rp. 2,5 triliun.
“Besaran dana BOS tidak bisa disamakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Sekolah yang lebih berhak menerima bantuan kita, seharusnya menerima uang yang lebih,” ungkap Nadiem. (SS/JB01)
