Tersangka Pencabulan Anak Kandungnya Sendiri Meninggal di Sel Tahanan Polres Sergai

SERGAI – LIPUTAN68.COM – Tahanan kasus pencabulan yang bernama Tupak Simanjuntak (43) warga dusun V Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meninggal dunia di Sel Tahanan Mapolres Serdang Bedagai, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 00.40 Wib.

Tersangka mencabuli Anak kandungnya sendiri yang berusia 14 Tahun dikediamannya pada hari Jum’at (25/9/2020) pada pukul 13.30 Wib dan sempat dihakimi oleh masyarakat dan diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan langsung diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.

Istri Tersangka R Boru Butar-Butar juga melaporkan ke Satreskrim Polres Sergai terkait kasus pencabulan yang dilakukan Tupak terhadap anak kandungnya sendiri, setelah diperiksa akhirnya Tersangka dimasukkan kedalam sel tahanan bersama tahanan lainnya.

Tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) (3) JP Pasak 76 D Sumba Pasak 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Dan tentang kematian Tersangka Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata membenarkan serta  mengatakan bahwa meninggalnya tersangka diduga akibat dianiaya oleh sesama tahanan dalam sel tersebut.

BAGIKAN KE :