DISIPLIN PROKES MASYARAKAT BULELENG MENINGKAT

“Dari seratus orang yang kita berhentikan saat razia masker, paling cuma satu yang kita temukan tidak menggunakan masker. Setelah kami pantau selama ini, masyarakat yang keluar rumah sudah menyiapkan dan menggunakan masker,” ungkapnya.

Artawan menambahkan, masyarakat yang terjaring razia sebagian besar karena penggunaan masker yang kurang tepat.

“Sesuai dengan aturan kan penggunaan masker menutupi hidung, mulut sampai dagu, tapi kadang-kadang maskernya tidak menutupi hidung. Namun kami tidak kenakan denda, hanya kami beri tahu agar menaikan masker sampai menutupi hidung,” imbuhnya.

Selain Tim Gabungan, Desa Adat juga berperan penting dalam peningkatan disipilin masyarakat dalam penggunaan masker. Ini dikarenakan, setiap Desa Adat di Buleleng juga telah membentuk Pararem wajib masker. Seperti yang terlihat di Desa Adat Buleleng. Satgas Gotongroyong Pencegahan COVID-19 Desa Adat Buleleng secara rutin menggelar operasi taat masker yang disingkat Tamas di wewidangan Desa Adat Buleleng.

Hal ini diungkapkan langsung Ketua Satgas Gotongroyong Pencegahan COVID-19 Desa Adat Buleleng Ketut Wiratmaja. Wiratmaja mengungkapkan, Penerapan peraturan wajib masker sangat berpengaruh pada ketaatan masyarakat di Desa Adat Buleleng untuk menggunakan masker. Operasi Tamas sudah digelar sejak 7 September lalu dan serentak dilaksanakan di 14 Banjar Adat dan 10 Kelurahan di Wewidangan Desa Adat Buleleng.

“Sesuai Pararem, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi 1 kg beras atau senilai 10 ribu rupiah atau sebanyak-banyaknya 25 kg beras atau setara Rp 250 ribu,” ungkapnya.

Penulis: Francelino
Editor: Sarjana

BAGIKAN KE :