Hanya untuk hak keuangan, seperti gaji dan tunjangan-tunjangan, masih tetap diterimakan selama masa cuti diluar tanggungan negara. “Hak gaji dan tunjangan masih tetap diterimakan, sekaliipun yang bersangkutan melaksanakan cuti diluar tanggungan negara,” tukasnya. (yun).
Yudi Sumbogo, Sudah Melepaskan Semua Fasilitas Negara Yang Dimiliki Sebagai Wabup Pacitan
